Selasa, 27 November 2018

Mengulik Fintech Peer to Peer Lending, Kemudahan dan Resiko untuk Konsumen


Kamu mungkin enggak asing sama kata "Fintech". Yaaa, kata fintech ini sedang menjamur dimana-mana.

Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah inovasi baru yang muncul pada abad ke-21 dan berjalan pada sektor jasa keuangan yang menggunakan sistem teknologi digital.

Fintech yang pada awalnya diterapkan untuk penerapan teknologi back-end ke konsumen untuk transaksi keuangan, lalu berperan semakin meluas ke sektor  komersial keuangan seperti perbankan ritel, investasi, bahkan kripto-mata uang seperti bitcoin.

Perkembangan fintech makin mengalami peningkatan yang signifikan.

Sekarang coba kita mundur minimal sepuluh tahun belakangan dimana kita masih bertransaksi secara konvensional dari rumah ke rumah, dari tangan ke tangan, atau interaksi secara langsung. Sekarang kita sudah memasuki suatu era dimana gadget berfungsi tidak lagi sebagai media komunikasi, tetapi juga berfungsi sebagai media transaksi online, mengecek tabungan, transfer uang, hingga melakukan pinjaman uang melalui gadget.

Jadi Apa Itu Fintech Peer to Peer Lending?

Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis, dan sebaliknya. Lalu Fintech menjadi sebuah platform yang menjadi penghubung antara borrower (peminjam)  dengan lender (pemberi pinjaman)

Pada dasarnya P2P Lending ini hampir sama dengan market place yang memberikan wadah antara pembeli dan penjual, hanya saja bedanya disini adalah menjadi penghubung antara peminjam online dan pemberi pinjaman online tersebut.

Ketimbang mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya yang prosesnya jauh lebih kompleks, sebagai alternatif, masyarakat bisa mengajukan pinjaman melalui P2P Lending.

Kemudahan dan Resiko P2P Lending

Dibalik berkembangnya startup fintech, ternyata ada masalah terkait isu-isu yang beredar, seperti :
1. Rentenir online
2. Penyalahgunaan akses data kontak
3. Cara penagihan yang tidak beretika

Menyikapi maraknya isu tersebut, Tanggal 23 November 2018 aku berkesempatan untuk menghadiri acara Ngobrol@Tempo dengan tema "Sosialiasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Resiko untuk Konsumen" untuk memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai fintech P2P lending.

Waspada Fintech Lending Ilegal :
Ciri-ciri fintech ilegal :
1. Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya
2. Syarat dan proses pinjama sangat mudah
3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam
4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
5. Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.


Tips pembiayaan aman melalui fintech lending

Sebagai peminjam (borrower)
1. Cek legalitas penyelenggara apakah sudah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan
2.Nominal pinjaman wajib sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi
3. Baca dan cermati syarat ketentuan masing-masing penyelenggara
4. Bandingkan penawaran pinjaman antar penyelenggara

Sebagai Pemberi Pinjaman (Lender):
1. Cek legalitas penyelenggara apakah sudah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan
2. Pahami resiko setiap calon peminjam sesuai dengan score peminjam yang ada di platform
3. Diverifikasi pemberian pinjaman
4. Bandingkan resiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar penyelenggara
5. Bila penyelenggara terdaftar di OJK diduga melakukan pelanggaran, maka laporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Kal di @kalenaefris