Setelah sebelumnya aku membahas tentang MLM ilegal /money game, di ulasan kali ini aku mau membahas tentang "Pentingkah Halal Produk dan Sertifikasi Syariah Dalam Direct Selling di Indonesia." Buat yang belum baca. aku sarankan untuk membaca ulasan pertamaku terlebih dahulu disini.
Untuk membahas tentang hal ini, APLI Indonesia melakukan Talkshow dengan pemaparan dari dua narasumber terpercaya, yaitu Moch. Bukhori Muslim, LC.,MA selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN – MUI.
Lalu ada Ir Penny K. Lukito, MCP selakuKepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, yang kali ini di wakilkan oleh Dra. Rita Endang , Apt., M. Kes. Selaku Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM – RI.
Apa itu BPOM?
Di Indonesia, badan yang memiliki kapasitas untuk melakukan uji kehalalan suatu ptoduk adalah BPOM. Setelah BPOM merekomendasi kelayakan dan kehalalan sebuah produk tersebut, maka MUI akan mensahkan dengan mengeluarkan surat kehalalan produk.
Setelah mendapatkan surat tersebut, produsen baru diizinkan untuk mencantumkan label kelayakan dari BPOM dan label halal dari MUI di kemasan produknya.
BPOM memiliki misi dan visi yang sangat jelas, yaitu Terwujudnya kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa melalui obat dan makanan yang berkualitas.
Kemudian Misi BPOM adalah :
- Menfasilitasi pengembangan industri Obat dan Makanan dengan Keberpihakan terhadap UMKM
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan
- Memperkuat SDM terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan
- Meningkatan efektifitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan
Peran BPOM Dalam Pengawasan Halal Produk
Untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat terkait jaminan kehalalan produk, pengawasn produk halal perlu di lakukan. Disini BPOM memiliki peranan penting dalam pengawasan halal produk, yaitu sbb:
1. Pengawasan Pre Market
Pengawasan Pre Market merupakan pengawasan sebelum diedarkan untuk memastikan pemenuhan keamanan, mutu, gizi dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui penyusunan standar, pemeriksaan sarana produksi/gudang importir. Pengawasan Pre Market meliputi izin pencatuman label halal pada pangan.
2. Pengawasan Post Market
Pengawasan Post Market merupakan pengawasan sesudah diedarkan untuk pantauan konsisten keamanan, mutu, gizi dan ketentuan label pangan olahan yg berbeda melalui pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi antara lain :
- Pengawasan kesesuaian label dengan yang di setuju seperti pencantuman logo label halal pada label produk & Pencantuman informasi bahan/kandungan atau proses tidak halal)
- Pengawasan di sarana produksi seperti kesesuaian bahan baku, BTP, kemasan yang digunakan dan lain sebagainya.
- Pengawasan di sarana distribusi seperti pemisahan pemyimpanan produk.
- Sampling dan pengujian produk di peredaran.
Jadi ngomongin tentang industri direct selling, apakah penting halal produk dan sertifikasi syariah dalam direct selling ? Jawabannya adalah perlu sekali. Karena mayoritas masyarakat di Indonesia akan mencari produk yang sudah ada sertifikasi halal pada kemasannya.
Dengan adanya sertifikasi halal pada kemasan, berarti produk tersebut sudah melalui serangkaian tes dan uji coba yang ketat oleh BPOM sehingga dipastikan mengandung bahan baku dan proses pengolahan yang aman, terjamin dan berkualitas.
Hal ini sudah di atur oleh undang-undang yang ada di pemerintahan Indonesia. Presiden Ir. Jokowi Widodo bahkan mendeklarasikan supaya Indonesia menjadi Negara kawasan halal dunia, menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Kenapa presiden menginginkan hal tersebut? Itu karena penduduk Indonesia mayoritas beragam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar