Senin, 14 Desember 2020

Maraknya Investasi Ilegal dalam Industri Direct Selling

Dalam kondisi pandemi seperti belakangan ini, ada satu keadaan yang cukup memprihatinkan sekaligus harus kita waspadai, yaitu potensi penyebaran investasi bodong / money game di kota-kota kecil atau daerah-daerah pedesaan.


Kalau money game dapat berkembang di kota-kota besar serta melibatkan berbagai kalangan—mulai dari kaum berpendidikan tinggi atau intelektual, birokrat, dan pejabat—maka kota-kota kecil pun pasti tidak akan sulit mereka serbu.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi ledakan money game bisa terjadi di daerah atau kota-kota kecil. Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah faktor mudahnya money game diduplikasi, faktor tingkat pendidikan, pengetahuan, dan penguasaan informasi oleh masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum.


Yang lebih berbahaya, modus di money game dan skema piramid sering mendompleng berbagai jenis bisnis yang sah hingga beragam aktivitas sosial yang diterima masyarakat.


Karena itu banyak terjadi kasus penipuan investasi illegal di Indonesia dengan sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun. Pada umumnya mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal, juga mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan.


Maka begitu pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak ke lingkaran money game, seperti yang akan dibahas pada APLI Talkshow  tentang “Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling” dengan narasumber :

  • Moderator : Ina Rahman selaku Sekjen APLI
  • Bpk U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CIA selaku Head Legal Consultant APLI
  • AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI
  • Bpk. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI 



Adanya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling

Tidak bisa di pungkiri dalam sektor bisnis khususnya direct selling tentunya masih ada banyak oknum yang nakal alias gak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. APLI menyebutkan, direct selling dan MLM tercoreng namanya akibat adanya praktik investasi bodong atau ilegal dan skema piramidanya.


Penipuan seperti ini harus dilaporkan oleh masyarakat supaya bisa ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.


Seperti kasus Wandermind, kasus terkait investasi bodong yang berhasil diproses hukum menggunakan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 dan Primer Pasal 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pencucian uang. Prosesnya berhasil dan sukses tidak hanya mempenjarakan si owner tapi juga leader-leadernya yang terkait.


AKBP Juliarman mengatakan bahwa Wandermind merupakan contoh kasus MLM ilegal yang berhasil dibongkar. Pimpinan perusahaan multi level marketing (MLM) Wondermind, divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong berskema "ponzi", yakni sistem perputaran uang antar anggota dengan metode piramida.


Modus investasi yang ditawarkan oleh Wandermind adalah mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp 3.750.000 per akun. Khusus di Papua, minimal pembelian delapan akun dengan nilai Rp 30 juta.


Setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan diketahui tidak pernah ada. Selain itu, investor juga mendapatkan satu tiket kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun.


Antara pembayaran akun dan biaya kamar hotel terjadi selisih sebesar Rp 3 juta dari masing-masing akun. Bonus yang dijanjikan kepada para investor adalah setiap mendapat 14 investor baru, maka sang investor induk mendapat bonus Rp 100 juta.


Kegiatan usaha berupa investasi bodong yang dijalankan pelaku juga bahkan tidak terdaftar di APLI Indonesia. Makanya sangat penting untuk masyarakat luas tahu, bahwa sebelum join di bisnis MLM, Pastikan dulu bahwa badan usahanya terdaftar di APLI, supaya tidak terjadi hal yang diinginkan seperti kasus Wandermand.

Cara Efektif Supaya Terhindar dari Investasi Bodong.

Investasi bodong seperti ini sangat dekat dengan keseharian  kita, dan sangat memungkinkan kita adalah target mereka selanjutnya. Lalu gimana sih caranya supaya terhindar dari investasi bodong?

  1. Jangan malas untuk melakukan pemeriksaan perizinan  lembaga atau perusahaan investasi. Waspadalah jika perusahaan tak memiliki sertifikasi yang lengkap.
  2. Memahami bentuk dan teknis marketingnya karena produk investasi resmi pasti memiliki mekanisme kerja dan sistem keuntungan yang jelas.
  3. Jangan tergiur keuntungan yang tinggi, over claim, dan tidak masuk di akal. 
  4. Segala bentuk investasi pasti ada resiko. Perlu dicurigai jika ada yang berani bilang pasti profit 100% tanpa resiko
  5. Cara paling mudah adalah dengan mengecek langsung apakah bisnis yang akan dijalani terdaftar di APLI atau tidak. Teman-teman bisa cek di website resmi www.apli.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Kal di @kalenaefris